Makalah tentang Kompetensi Guru dan Uji Kompetensi Guru (UKG)
MAKALAH
PROFESI KEGURUAN
KOMPETENSI
GURU DAN PENGUJIANNYA
Oleh:
Kelompok
3
Ni Ummu Kulsum
Titik Hernawati
Ahmad Nawawi
Ni Ummu Kulsum
Titik Hernawati
Ahmad Nawawi
PROGRAM
STUDI TADRIS MATEMATIKA
FAKULTAS
ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN (FITK)
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) MATARAM
MATARAM
2016
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr… Wb…
Puji dan syukur kami panjatkan
kehadirat Allah SWT, atas rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan
makalah ini yang berjudul "
Kompetensi Guru dan Pengujiannya ", shalawat serta salam semoga
dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW. Adapun penyusunan makalah ini diajukan
untuk memenuhi tugas mata kuliah Profesi Keguruan. Kami menyadari penyusunan
makalah ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu kritik serta saran yang
membangun senantiasa kami harapkan guna perbaikan di masa mendatang.
Ucapan terima kasih yang
sebesar-besarnya kami ucapkan kepada semua pihak yang tidak dapat disebutkan
satu-persatu yang telah membantu penyusunan makalah ini.
Akhirnya kami berharap semoga
makalah ini bemanfaat bagi kelompok kami khususnya dan anda yang membaca
makalah ini.
Wassalamu’alaikum Wr… Wb…
Mataram,
16 September 2016
Kelompok
3
DAFTAR
ISI
COVER
KATA
PENGANTAR............................................................................ i
DAFTAR
ISI.......................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN..................................................................... 1
A. Latar
Belakang........................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah....................................................................... 2
C. Tujuan.......................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN....................................................................... 3
A. Kompetensi
Guru.................................................................... 3
1. Pengertian
Kompetensi Guru................................................ 3
2. Macam-macam
Kompetensi Guru Profesional...................... 4
3. Peran
Kompetensi Guru dalam Proses Kegiatan Belajar Mengajar................................................................................ 7
B. Uji
Kompetensi Guru (UKG)...................................................... 8
1. Pengertian
Uji Kompetensi Guru (UKG).............................. 8
2. Prinsip
UKG.......................................................................... 8
3. Manfaat
UKG....................................................................... 9
4. Kompetensi
yang Diuji dalam UKG..................................... 10
BAB
III PENUTUP............................................................................... 12
A Kesimpulan.................................................................................. 12
B. Kritik
dan Saran.......................................................................... 12
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Peranan guru sangat
menentukan dalam usaha peningkatan mutu pendidikan formal. Untuk itu guru
sebagai agen pembelajaran dituntut untuk mampu menyelenggarakan proses
pembelajaran dengan sebaik-baiknya, dalam kerangka pembangunan pendidikan. Guru
mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis dalam pembangunan bidang
pendidikan, dan oleh karena itu perlu dikembangkan sebagai profesi yang
bermartabat. Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 4
menegaskan bahwa guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan
mutu pendidikan nasional. Untuk
dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, guru wajib untuk memiliki syarat
tertentu, salah satu di antaranya adalah kompetensi.
Tujuan umum dilakukannya pengkajian ini adalah memberikan
masukan kebijakan kepada para pengambil keputusan kebijakan (decision makers)
dan pengelola satuan pendidikan mengenai gambaran lapangan tentang penguasaan
guru atas kompetensi yang dimiliki oleh guru terrsebut. Masukan tersebut diharapkan dapat
dipertimbangkan sebagai bahan untuk dikembangkan atau dimantapkan lebih lanjut.
Kerangka berpikir yang digunakan adalah bahwa penjabaran kompetensi guru yang
bertolak dari ketentuan perundangan yang ada (termasuk Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional yang relevan) perlu diperkaya dengan kajian konseptual dan
empirik, mengingat bahwa mengenai mutu pendidikan merupakan kepedulian global.
Kecuali itu dipegang prinsip bahwa kompetensi guru itu perlu dibuktikan dengan
penerapannya di lapangan, sehingga pernyataan tentang telah atau belum
dikuasainya kompetensi tertentu harus diuji dengan hasil pengamatan kegiatan
guru.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah
yang akan kami bahas dalam makalah ini adalah:
Apa yang dimaksud
dengan kompetensi guru?
Apa saja macam-macam
kompetensi guru professional?
Bagaimana peran
kompetensi guru dalam proses belajar mengajar?
Apa yang dimaksud
dengan uji kompetensi guru?
Apa saja prinsip dalam
pelaksanaan UKG?
Apa manfaat
dilaksanakannya UKG?
Apa saja kompetensi
yang diujikan dalam UKG?
C. Tujuan
Adapun tujuan yang
ingin dicapai dalam penulisan makalah
ini adalah:
Untuk mengetahui
pengertian kompetensi guru.
Untuk mengetahui
macam-macam kompetensi guru professional.
Untuk mengetahui peran
kompetensi guru dalam proses belajar mengajar.
Untuk mengetahui
pengertian uji kompetensi guru.
Untuk mengetahui
prinsip-prinsip dalam pelaksanaan UKG.
Untuk mengetahui
manfaat dilaksanakannya UKG.
Untuk mengetahui
kompetensi yang diujikan dalam UKG.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Kompetensi Guru
1. Pengertian Kompetensi Guru
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa kompetensi berarti kewenangan untuk bertindak atau memutuskan sesuatu hal.[1] Charles E. Jhonson menjelaskan bahwa kompetensi mengandung makna bahwa kompetensi itu dapat digunakan dalam dua konteks, yaitu: pertama, sebagai indicator kemampuan yang menunjukkan kepada perbuatan yang diamati. Kedua, sebagai konsep yang mencakup aspek-aspek kognitif, afektif, psikomotorik, serta pelaksanaannya secara utuh. Kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Broke dan Stone menjelaskan bahwa kompetensi merupakan gambaran hakekat dari perilaku guru yang tampak sangat berarti.[2]
Dengan
pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa kompetensi guru adalah kemampuan,
kewenangan atau kecakapan guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik,
baik di sekolah maupun di tengah – tengah masyarakat. Selain itu, kompetensi
juga meliputi daya fikir, daya kalbu, dan daya raga yang diperlukan oleh
peserta didik untuk terjun di masyarakat dan untuk mengembangkan dirinya. Daya
fikir terdiri dari daya pikir analitis, deduktif, ilmiah, kreatif, eksploratif,
diskoferi, naral, lateral, dan berpikir sistematik. Sejalan dengan hal itu,
profesi guru yang melayani peserta didik berkaitan dengan ilmu pengetahuan,
tentu harus mempuyai daya fikir yang cukup dan mampu berfikir sistematik.[3]
Nurhalda
dan Radito menjelaskan bahwa guru dalam melaksanakan tugasnya harus memiliki
kompetensi keguruan, yakni seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada
dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerja secara tepat dan efektif.
Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru antara lain:
a. Memiliki
pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia.
b. Mempunyai
sifat yang tepat tentang diri sendiri, sekolah, rekan sejawat, dan bidang studi
yang dibinanya.
c. Menguasai
bidang studi yang diajarkan.
d. Mempunyai
keterampilan mengajar.[4]
Guru dinilai
kompeten secara profesional, apabila:
a. Guru
tersebut mampu mengembangkan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.
b. Guru
tersebut mampu melaksanakan peranan-peranannya secara berhasil.
c. Guru
tersebut mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan (tujuan
instruksional) sekolah.
d. Guru
tersebut mampu melaksanakan peranannya dalam proses mengajar dan belajar dalam
kelas.[5]
2. Macam –
macam Kompetensi Guru Profesional
Menurut UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
menyatakan bahwa kompetensi yang harus dimiliki oleh guru adalah kompetensi
guru sebagai dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh
melalui pendidikan profesi.
a. Kompetensi
Pedagogik
Kompetensi
Pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Sub
kompetensi dalam kompetensi Pedagogik adalah :
1) Memahami peserta
didik secara mendalam yang meliputi memahami peserta didik dengan memamfaatkan
prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan
mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
2) Merancang
pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan
untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi memahmi landasan pendidikan,
menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran
berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan
materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang
dipilih.
3) Melaksanakan
pembelajaran yang meliputi menata latar (setting) pembelajaran dan melaksanakan
pembelajaran yang kondusif.
4) Merancang dan
melaksanakan evaluasi pembelajaran yang meliputi merancang dan melaksanakan
evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan denga
berbagai metode,menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk
menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memamfaatkan hasil
penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara
umum.
5) Mengembangkan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi
memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan
berbagai potensi akademik, dan memfasilitasipeserta didik untuk mengembangkan
berbagai potensi nonakademik.
b. Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi
kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian
yang mantap, stabil, dewasa,
arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Sub kompetensi dalam kompetensi kepribadian meliputi :
1) Kepribadian yang
mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi
guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
2) Kepribadian yang dewasa
yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai
pendidik dan memiliki etos kerja sebagai
guru.
3) Kepribadian yang
arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta
didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan
bertindak.
4) Kepribadian yang
berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta
didik dan memiliki perilaku yangh disegani.
5) Berakhlak mulia dan
dapat menjadi teladan meliputibertindak sesuai dengan norma religius (imtaq,
jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani peserta
didik.
c. Kompetensi
Sosial
Kompetensi
sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan peserta didik, tenaga
kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Sub kompetensi dalam kompetensi sosial meliputi :
1) Bersikap inkulif,
bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis
kelamin, agara, raskondisifisik, latar belakang keluarga, dan status sosial
keluarga.
2) Berkomunikasi secara
efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua dan masyarakat.
3) Beradaptasi di
tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman social budaya.
4) Berkomunikasi dengan
lisan maupun tulisan.
d. Kompetensi Profesional
Kompetensi
profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang
mencakup penguasaan materi kurikulum
mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta
penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. Sub kompetensi dalam
kompetensi profesional meliputi :
1) Menguasai materi,
struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang diampu.
2) Mengusai standar
kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan
yang diampu.
3) Mengembangkan materi
pembelajaran yang diampu secara kreatif.
4) Mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
5) Memanfaatkan TIK
untuk berkomunikasi dan mengembangakan diri.[6]
3. Peran
Kompetensi Guru dalam Proses Kegiatan Belajar Mengajar
Guru
sebagai seorang pendidik dapat melaksanakan perannya jika guru tersebut
memenuhi empat syarat kompetensi. Guru akan mampu mendidik dan mengajar apabila
dia mempunyai kompetensi
kepribadian, misalnya mempunyai kestabilan emosi, memiliki rasa tanggung jawab
yang besar terhadap anak didiknya. serta bersifat terbuka dan peka terhadap
perkembangan teknologi. Pada kompetensi profesional seorang guru harus
menguasai ilmu yaitu dengan pengetahuan yang luas, menguasai bahan pengajaran
serta ilmu-ilmu yang berhubungan dengan mata pelajaran yang diajarkan menguasai
teknologi dan kurikulum pendidikan.
Kompetensi sosial misalnya
guru memiliki keterampilan dalam membina
hubungan antara guru dengan murid, guru dengan guru, guru dengan kepala
sekolah, guru dengan komite, serta guru dengan masyarakat atau lingkungan. Dan kompetensi
pedagogik dimana seorang guru harus dapat memahami peserta didiknya,
mengembangkan kurikulum atau silabus, merancang pembelajaran serta mengevaluasi
hasil belajar. Sehingga dengan begitu,
seorang guru dapat menjalankan perannya sebagai seorang pendidik.[7]
B. Uji Kompetensi Guru (UKG)
1. Pengertian Uji Kompetensi Guru (UKG)
Uji Kompetensi Guru disingkat UKG adalah
sebuah kegiatan ujian untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi
(subject matter) dan pedagogik dalam domain content Guru. Kompetensi dasar
bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru
yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru
(bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan
adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi
tersebut dalam kelas[8]
Sebenarnya
UKG dilaksanakan bukan sekedar menguji keterampilan tertentu yang harus
dimiliki guru, akan tetapi lebih dari itu, yakni untuk dapat mengembangkan dan
mendemonstrasikan kompetensi utuh dari seorang guru. Kompetensi utuh yang
mencakup penggabungan dan penerapan suatu keterampilan, sikap dan pengetahuan
yang saling bertautan.
2. Prinsip UKG
Dalam pelaksanaan UKG harus diperhatikan
prinsip-prinsip UKG sebagai berikut:
a. Objektif
Pelaksanaan
uji kompetensi guru dilakukan secara benar, jelas, dan menilai kompetensi
sesuai dengan apa adanya.
b. Adil
Dalam
pelaksanaan uji kompetensi guru, peserta uji kompetensi guru harus diperlakukan
sama dan tidak membeda-bedakan kultur, keyakinan, sosial budaya, senioritas,
dan harus dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja secara adil dan
tidak diskriminatif.
c. Transparan
Data
dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan uji kompetensi seperti mekanisme
kerja, sistem penilaian harus disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh
yang memerlukan.
d. Akuntabel
Pelaksaan
uji kompetensi guru harus dapat dipertanggung-jawabkan baik dari sisi
pelaksanaan maupun keputusan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
3. Manfaat UKG
Secara
teoritis maupun praktis, pelaksanaan UKG memiliki berbagai manfaat, diantaranya
dapat dijadikan sebagai:
a Sarana untuk
memetakan kompetensi dan kinerja guru;
Data hasil UKG
kemudian akan digunakan untuk mengelompokkan guru dan akan dijadikan sebagai
masukan untuk tindak lanjut pembinaan dan pengembangan kompetensi guru.
b. Sarana untuk
mengelompokkan guru;
Pengelompokkan guru
akan dilakukan sesuai dengan tingkat pencapaian kompetensinya masing-masing.
c. Sarana pembinaan
guru;
Pembinaan guru
dimungkinkan lebih efektif karena didapat dari data awal yang akurat.
d. Sarana pemberdayaan
guru.
Seperti halnya
pembinaan guru, pemberdayaan guru pun dimungkinkan lebih efektif dari data yang
akurat.
e. Acuan dalam
pengembangan kurikulum;
Pengembangan
kurikulum akan lebih jelas dan terfokus karena dilakukan berdasarkan data
pencapaian.
f. Alat untuk mendorong
kegiatan dan hasil belajar;
Fokus pembenahan
kegiatan belajar mengajar oleh guru akan dapat dilakukan berdasarkan data yang
didapat.
g. Alat seleksi
penerimaan guru baru;
Tidak hanya guru
yang sudah lebih dahulu mengabdi, tetapi juga calon guru atau guru baru harus
memiliki standar yang sama.
4. Kompetensi yang Diuji
dalam UKG
Kompetensi yang
diujikan dalam UKG adalah:
a. Kompetensi Pedagogik
Standar
kompetensi pedagogik sesuai dengan Permendiknas sebagai berikut:
1) Mengenal karakteristik
dan potensi peserta didik
2) Menguasasi teori
belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif
3) Merencanakan dan
mengembangkan kurikulum
4) Melaksanakan
pembelajaran yang efektif
5) Menilai dan
mengevaluasi pembelajaran
Kompetensi
yang diinginkan adalah konsistensi penguasaan pedagogik antara content
dengan performance, yaitu bukan sekedar penguasaan guru tentang
pengenalan peserta didik, model belajar, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi,
tetapi tes yang mampu memprediksi bagaimana guru mengintegrasikan kelimanya
dalam pelaksanaan pembelajaran
b. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional
mencakup:
1) Penguasaan materi,
struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang
diampu.
2) Mengembangkan
keprofesian melalui tindakan reflektif
3) Konsistensi penguasaan
materi guru antara content dengan performance:
a) Teks, konteks, &
realitas
b) Fakta, prinsip, konsep
dan prosedur
c) Ketuntasan tentang
penguasaan filosofi, asal-usul, dan aplikasi ilmu
Materi
yang diujikan pada uji kompetensi guru meliputi 30 persen kompetensi pedagogik
dan 70 persen kompetensi profesional. Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah
integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut
dalam kelas. Sedangkan aspek profesional adalah kompetensi dasar bidang studi
yang diujikan sesuai dengan kualifikasi akademik guru dan kemampuan guru dalam
merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran. Sebagai terobosan awal
terhadap pentingnya pendayagunaan internet dalam pendidikan, yang juga harus
dikuasai oleh guru, tahun 2012 pemerintah menyelenggarakan UKG secara online.
Program ini akan menjadi program berkelanjutan, sehingga semua aspek manfaat
bisa didapatkan, baik bagi guru, sekolah maupun kementrian pendidikan.[9]
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kompetensi guru adalah kemampuan, kewenangan atau
kecakapan guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik, baik di sekolah
maupun di tengah – tengah masyarakat. Selain itu, kompetensi juga meliputi daya
fikir, daya kalbu, dan daya raga yang diperlukan oleh peserta didik untuk
terjun di masyarakat dan untuk mengembangkan dirinya. Daya fikir terdiri dari
daya pikir analitis, deduktif, ilmiah, kreatif, eksploratif, diskoferi, naral,
lateral, dan berpikir sistematik. Sejalan dengan hal itu, profesi guru yang
melayani peserta didik berkaitan dengan ilmu pengetahuan, tentu harus mempuyai
daya fikir yang cukup dan mampu berfikir sistematik.
Uji Kompetensi Guru
disingkat UKG adalah sebuah kegiatan ujian untuk mengukur kompetensi dasar
tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content Guru.
Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi
sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan
kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik).
B. Kritik dan Saran
Sebagai seorang calon guru, tentunya pembaca
harus bisa memahami kompetensi-kompetensi yang harus dimiliki seorang guru. Hal
ini bertujuan agar ketika menjadi guru pembaca sudah mengerti tugas seorang
guru yang sangat berat. Dan yang terpenting adalah mempersiapkan segala hal
yang akan digunakan sebagai seorang guru.
Kami menyadari bahwa
makalah ini jauh dari kesempurnaan, maka dari itu kami mengharapkan kritik dan
saran dari pembaca untuk menyempurnakan makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Eko,
Hadi Wiyono. 2007. Kamus Bahasa Indonesia Lengkap – Sesuai Dengan EYD (Ejaan
Yang Disempurnakan). Jakarta: Palanta
Hamalik,
Oemar. 2002. PENDIDIKAN GURU: Berdasarkan
Pendekatan Kompetensi. Bandung: Bumi
Aksara
Mukhtar,
Lalu, dan Hully. 2012. PROFESI KEGURUAN. Mataram: Alam Tara Institute
http://www.websitependidikan.com/2015/10/tujuan-dan-prinsip-uji-kompetensiguru.html,
diakses pada tanggal 16 September 2016 pukul 16.10 WITA
https://id.wikipedia.org/wiki/Uji_kompetensi_guru,
diakses pada tanggal 15 September pukul 17.00 WITA
http://fitrianahadi.blogspot.co.id/2015/12/makalah-kompetensi-guru.html,
diakses pada tanggal 15 September
2016 pukul 16.30 WITA
[6]
http://fitrianahadi.blogspot.co.id/2015/12/makalah-kompetensi-guru.html,
diakses pada tanggal 15 September
2016 pukul 16.30 WITA
[8]
https://id.wikipedia.org/wiki/Uji_kompetensi_guru, diakses pada tanggal 15 September
pukul 17.00 WITA
[9]http://www.websitependidikan.com/2015/10/tujuan-dan-prinsip-uji-kompetensiguru.html, diakses pada tanggal 16 September
2016 pukul 16.10 WITA
No comments:
Post a Comment