Saturday, December 24, 2016

makalah profesi keguruan

Makalah tentang Kompetensi Guru dan Uji Kompetensi Guru (UKG)





MAKALAH PROFESI KEGURUAN
KOMPETENSI GURU DAN PENGUJIANNYA







Oleh:

Kelompok 3
Ni Ummu Kulsum
Titik Hernawati
Ahmad Nawawi  










PROGRAM STUDI TADRIS MATEMATIKA
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN (FITK)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) MATARAM
MATARAM
2016

KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum Wr… Wb…
            Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul " Kompetensi Guru dan Pengujiannya ", shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW. Adapun penyusunan makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Profesi Keguruan. Kami menyadari penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu kritik serta saran yang membangun senantiasa kami harapkan guna perbaikan di masa mendatang.
          Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kami ucapkan kepada semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu-persatu yang telah membantu penyusunan makalah ini.
          Akhirnya kami berharap semoga makalah ini bemanfaat bagi kelompok kami khususnya dan anda yang membaca makalah ini.
Wassalamu’alaikum Wr… Wb…


                                                                                   
                                                                                    Mataram, 16 September 2016



                                                                                                Kelompok 3




DAFTAR ISI

COVER
KATA PENGANTAR............................................................................        i
DAFTAR ISI..........................................................................................        ii
BAB I PENDAHULUAN.....................................................................        1
A. Latar Belakang...........................................................................   1
B. Rumusan Masalah.......................................................................   2
C. Tujuan..........................................................................................  2
BAB II PEMBAHASAN.......................................................................        3 
A. Kompetensi Guru.................................................................... 3  
   1. Pengertian Kompetensi Guru................................................   3
   2. Macam-macam Kompetensi Guru Profesional......................  4
   3. Peran Kompetensi Guru dalam Proses Kegiatan Belajar  Mengajar................................................................................        7
    B. Uji Kompetensi Guru (UKG)......................................................  8
1. Pengertian Uji Kompetensi Guru (UKG)..............................        8
2. Prinsip UKG..........................................................................        8
3. Manfaat UKG.......................................................................        9
4. Kompetensi yang Diuji dalam UKG.....................................        10
BAB III PENUTUP...............................................................................        12
A Kesimpulan..................................................................................        12
B. Kritik dan Saran..........................................................................        12
DAFTAR PUSTAKA




BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Peranan guru sangat menentukan dalam usaha peningkatan mutu pendidikan formal. Untuk itu guru sebagai agen pembelajaran dituntut untuk mampu menyelenggarakan proses pembelajaran dengan sebaik-baiknya, dalam kerangka pembangunan pendidikan. Guru mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis dalam pembangunan bidang pendidikan, dan oleh karena itu perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 4 menegaskan bahwa guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Untuk dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, guru wajib untuk memiliki syarat tertentu, salah satu di antaranya adalah kompetensi.
Tujuan umum dilakukannya pengkajian ini adalah memberikan masukan kebijakan kepada para pengambil keputusan kebijakan (decision makers) dan pengelola satuan pendidikan mengenai gambaran lapangan tentang penguasaan guru atas kompetensi yang dimiliki oleh guru terrsebut. Masukan tersebut diharapkan dapat dipertimbangkan sebagai bahan untuk dikembangkan atau dimantapkan lebih lanjut. Kerangka berpikir yang digunakan adalah bahwa penjabaran kompetensi guru yang bertolak dari ketentuan perundangan yang ada (termasuk Keputusan Menteri Pendidikan Nasional yang relevan) perlu diperkaya dengan kajian konseptual dan empirik, mengingat bahwa mengenai mutu pendidikan merupakan kepedulian global. Kecuali itu dipegang prinsip bahwa kompetensi guru itu perlu dibuktikan dengan penerapannya di lapangan, sehingga pernyataan tentang telah atau belum dikuasainya kompetensi tertentu harus diuji dengan hasil pengamatan kegiatan guru.


B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan kami bahas dalam makalah ini adalah:
Apa yang dimaksud dengan kompetensi guru?
Apa saja macam-macam kompetensi guru professional?
Bagaimana peran kompetensi guru dalam proses belajar mengajar?
Apa yang dimaksud dengan uji kompetensi guru?
Apa saja prinsip dalam pelaksanaan UKG?
Apa manfaat dilaksanakannya UKG?
Apa saja kompetensi yang diujikan dalam UKG?

C. Tujuan
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam  penulisan makalah ini adalah:
Untuk mengetahui pengertian kompetensi guru.
Untuk mengetahui macam-macam kompetensi guru professional.
Untuk mengetahui peran kompetensi guru dalam proses belajar mengajar.
Untuk mengetahui pengertian uji kompetensi guru.
Untuk mengetahui prinsip-prinsip dalam pelaksanaan UKG.
Untuk mengetahui manfaat dilaksanakannya UKG.
Untuk mengetahui kompetensi yang diujikan dalam UKG.










BAB II
PEMBAHASAN

A. Kompetensi Guru
1. Pengertian Kompetensi Guru

Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa kompetensi berarti kewenangan untuk bertindak atau memutuskan sesuatu hal.[1] Charles E. Jhonson menjelaskan bahwa kompetensi mengandung makna bahwa kompetensi itu dapat digunakan dalam dua konteks, yaitu: pertama, sebagai indicator kemampuan yang menunjukkan kepada perbuatan yang diamati. Kedua, sebagai konsep yang mencakup aspek-aspek kognitif, afektif, psikomotorik, serta pelaksanaannya secara utuh. Kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Broke dan Stone menjelaskan bahwa kompetensi merupakan gambaran hakekat dari perilaku guru yang tampak sangat berarti.[2]
Dengan pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa kompetensi guru adalah kemampuan, kewenangan atau kecakapan guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik, baik di sekolah maupun di tengah – tengah masyarakat. Selain itu, kompetensi juga meliputi daya fikir, daya kalbu, dan daya raga yang diperlukan oleh peserta didik untuk terjun di masyarakat dan untuk mengembangkan dirinya. Daya fikir terdiri dari daya pikir analitis, deduktif, ilmiah, kreatif, eksploratif, diskoferi, naral, lateral, dan berpikir sistematik. Sejalan dengan hal itu, profesi guru yang melayani peserta didik berkaitan dengan ilmu pengetahuan, tentu harus mempuyai daya fikir yang cukup dan mampu berfikir sistematik.[3]
Nurhalda dan Radito menjelaskan bahwa guru dalam melaksanakan tugasnya harus memiliki kompetensi keguruan, yakni seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerja secara tepat dan efektif. Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru antara lain:
a. Memiliki pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia.
b. Mempunyai sifat yang tepat tentang diri sendiri, sekolah, rekan sejawat, dan bidang studi yang dibinanya.
c. Menguasai bidang studi yang diajarkan.
d. Mempunyai keterampilan mengajar.[4]
Guru dinilai kompeten secara profesional, apabila:
a. Guru tersebut mampu mengembangkan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.
b. Guru tersebut mampu melaksanakan peranan-peranannya secara berhasil.
c. Guru tersebut mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan (tujuan instruksional) sekolah.
d. Guru tersebut mampu melaksanakan peranannya dalam proses mengajar dan belajar dalam kelas.[5]

2. Macam – macam Kompetensi Guru Profesional
Menurut UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa kompetensi yang harus dimiliki oleh guru adalah kompetensi guru sebagai dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
a. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Sub kompetensi dalam kompetensi Pedagogik adalah :
1) Memahami peserta didik secara mendalam yang meliputi memahami peserta didik dengan memamfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
2) Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi memahmi landasan pendidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
3) Melaksanakan pembelajaran yang meliputi menata latar (setting) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
4) Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran yang meliputi merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan denga berbagai metode,menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memamfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
5) Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan memfasilitasipeserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
b. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Sub kompetensi dalam kompetensi kepribadian meliputi :
1) Kepribadian yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
2) Kepribadian yang dewasa yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
3) Kepribadian yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
4) Kepribadian yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yangh disegani.
5) Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan meliputibertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
c. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Sub kompetensi dalam kompetensi sosial meliputi :
1) Bersikap inkulif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agara, raskondisifisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga.
2) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
3) Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman social budaya.
4) Berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan.
d. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. Sub kompetensi dalam kompetensi profesional meliputi :
1) Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang diampu.
2) Mengusai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
3) Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
4) Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
5) Memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan mengembangakan diri.[6]

3. Peran Kompetensi Guru dalam Proses Kegiatan Belajar Mengajar
Guru sebagai seorang pendidik dapat melaksanakan perannya jika guru tersebut memenuhi empat syarat kompetensi. Guru akan mampu mendidik dan mengajar apabila dia mempunyai kompetensi kepribadian, misalnya mempunyai kestabilan emosi, memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap anak didiknya. serta bersifat terbuka dan peka terhadap perkembangan teknologi. Pada kompetensi profesional seorang guru harus menguasai ilmu yaitu dengan pengetahuan yang luas, menguasai bahan pengajaran serta ilmu-ilmu yang berhubungan dengan mata pelajaran yang diajarkan menguasai teknologi dan kurikulum pendidikan.
Kompetensi sosial misalnya guru memiliki keterampilan dalam membina hubungan antara guru dengan murid, guru dengan guru, guru dengan kepala sekolah, guru dengan komite, serta guru dengan masyarakat atau lingkungan. Dan kompetensi pedagogik dimana seorang guru harus dapat memahami peserta didiknya, mengembangkan kurikulum atau silabus, merancang pembelajaran serta mengevaluasi hasil belajar. Sehingga dengan begitu,  seorang guru dapat menjalankan perannya sebagai seorang pendidik.[7]

B. Uji Kompetensi Guru (UKG)
1. Pengertian Uji Kompetensi Guru (UKG)
     Uji Kompetensi Guru disingkat UKG adalah sebuah kegiatan ujian untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content Guru. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas[8]
Sebenarnya UKG dilaksanakan bukan sekedar menguji keterampilan tertentu yang harus dimiliki guru, akan tetapi lebih dari itu, yakni untuk dapat mengembangkan dan mendemonstrasikan kompetensi utuh dari seorang guru. Kompetensi utuh yang mencakup penggabungan dan penerapan suatu keterampilan, sikap dan pengetahuan yang saling bertautan.
2. Prinsip UKG
     Dalam pelaksanaan UKG harus diperhatikan prinsip-prinsip UKG sebagai berikut:
a. Objektif
Pelaksanaan uji kompetensi guru dilakukan secara benar, jelas, dan menilai kompetensi sesuai dengan apa adanya.
b. Adil
Dalam pelaksanaan uji kompetensi guru, peserta uji kompetensi guru harus diperlakukan sama dan tidak membeda-bedakan kultur, keyakinan, sosial budaya, senioritas, dan harus dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja secara adil dan tidak diskriminatif.
c. Transparan
Data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan uji kompetensi seperti mekanisme kerja, sistem penilaian harus disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh yang memerlukan.
d. Akuntabel
Pelaksaan uji kompetensi guru harus dapat dipertanggung-jawabkan baik dari sisi pelaksanaan maupun keputusan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
3. Manfaat UKG
Secara teoritis maupun praktis, pelaksanaan UKG memiliki berbagai manfaat, diantaranya dapat dijadikan sebagai:
a Sarana untuk memetakan kompetensi dan kinerja guru;
Data hasil UKG kemudian akan digunakan untuk mengelompokkan guru dan akan dijadikan sebagai masukan untuk tindak lanjut pembinaan dan pengembangan kompetensi guru.
b. Sarana untuk mengelompokkan guru;
Pengelompokkan guru akan dilakukan sesuai dengan tingkat pencapaian kompetensinya masing-masing.
c. Sarana pembinaan guru;
Pembinaan guru dimungkinkan lebih efektif karena didapat dari data awal yang akurat.
d. Sarana pemberdayaan guru.
Seperti halnya pembinaan guru, pemberdayaan guru pun dimungkinkan lebih efektif dari data yang akurat.
e. Acuan dalam pengembangan kurikulum;
Pengembangan kurikulum akan lebih jelas dan terfokus karena dilakukan berdasarkan data pencapaian.
f. Alat untuk mendorong kegiatan dan hasil belajar;
Fokus pembenahan kegiatan belajar mengajar oleh guru akan dapat dilakukan berdasarkan data yang didapat.
g. Alat seleksi penerimaan guru baru;
Tidak hanya guru yang sudah lebih dahulu mengabdi, tetapi juga calon guru atau guru baru harus memiliki standar yang sama.
4. Kompetensi yang Diuji dalam UKG
     Kompetensi yang diujikan dalam UKG adalah:
a. Kompetensi Pedagogik
Standar kompetensi pedagogik sesuai dengan Permendiknas sebagai berikut:
1) Mengenal karakteristik dan potensi peserta didik
2) Menguasasi teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif
3) Merencanakan dan mengembangkan kurikulum
4) Melaksanakan pembelajaran yang efektif
5) Menilai dan mengevaluasi pembelajaran
Kompetensi yang diinginkan adalah konsistensi penguasaan pedagogik antara content dengan performance, yaitu bukan sekedar penguasaan guru tentang pengenalan peserta didik, model belajar, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, tetapi tes yang mampu memprediksi bagaimana guru mengintegrasikan kelimanya dalam pelaksanaan pembelajaran
b. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional mencakup:
1) Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
2) Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif
3) Konsistensi penguasaan materi guru antara content dengan performance:
a) Teks, konteks, & realitas
b) Fakta, prinsip, konsep dan prosedur
c) Ketuntasan tentang penguasaan filosofi, asal-usul, dan aplikasi ilmu
Materi yang diujikan pada uji kompetensi guru meliputi 30 persen kompetensi pedagogik dan 70 persen kompetensi profesional. Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas. Sedangkan aspek profesional adalah kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan kualifikasi akademik guru dan kemampuan guru dalam merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran. Sebagai terobosan awal terhadap pentingnya pendayagunaan internet dalam pendidikan, yang juga harus dikuasai oleh guru, tahun 2012 pemerintah menyelenggarakan UKG secara online. Program ini akan menjadi program berkelanjutan, sehingga semua aspek manfaat bisa didapatkan, baik bagi guru, sekolah maupun kementrian pendidikan.[9]



BAB III

PENUTUP


A. Kesimpulan
Kompetensi guru adalah kemampuan, kewenangan atau kecakapan guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik, baik di sekolah maupun di tengah – tengah masyarakat. Selain itu, kompetensi juga meliputi daya fikir, daya kalbu, dan daya raga yang diperlukan oleh peserta didik untuk terjun di masyarakat dan untuk mengembangkan dirinya. Daya fikir terdiri dari daya pikir analitis, deduktif, ilmiah, kreatif, eksploratif, diskoferi, naral, lateral, dan berpikir sistematik. Sejalan dengan hal itu, profesi guru yang melayani peserta didik berkaitan dengan ilmu pengetahuan, tentu harus mempuyai daya fikir yang cukup dan mampu berfikir sistematik.
Uji Kompetensi Guru disingkat UKG adalah sebuah kegiatan ujian untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content Guru. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik).

B. Kritik dan Saran
Sebagai seorang calon guru, tentunya pembaca harus bisa memahami kompetensi-kompetensi yang harus dimiliki seorang guru. Hal ini bertujuan agar ketika menjadi guru pembaca sudah mengerti tugas seorang guru yang sangat berat. Dan yang terpenting adalah mempersiapkan segala hal yang akan digunakan sebagai seorang guru.
Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca untuk menyempurnakan makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA

Eko, Hadi Wiyono. 2007. Kamus Bahasa Indonesia Lengkap – Sesuai Dengan EYD (Ejaan Yang Disempurnakan). Jakarta: Palanta
Hamalik, Oemar.  2002. PENDIDIKAN GURU: Berdasarkan Pendekatan Kompetensi.  Bandung: Bumi Aksara
Mukhtar, Lalu, dan Hully. 2012. PROFESI KEGURUAN. Mataram: Alam Tara Institute
http://www.websitependidikan.com/2015/10/tujuan-dan-prinsip-uji-kompetensiguru.html, diakses pada tanggal 16 September 2016 pukul 16.10 WITA
https://id.wikipedia.org/wiki/Uji_kompetensi_guru, diakses pada tanggal 15 September pukul 17.00 WITA
http://fitrianahadi.blogspot.co.id/2015/12/makalah-kompetensi-guru.html, diakses pada tanggal 15            September 2016 pukul 16.30 WITA


                [1] Hadi Wiyono Eko, Kamus Bahasa Indonesia Lengkap – Sesuai Dengan EYD (Ejaan Yang Disempurnakan), (Jakarta: Palanta, 2007), hlm. 331.
                [2] Lalu Mukhtar, Hully, PROFESI KEGURUAN, (Mataram: Alam Tara Institute, 2012), hm. 18.
                [3] Ibid, hlm. 19
                [4] Ibid, hlm. 21.
                [5] Oemar Hamalik, PENDIDIKAN GURU: Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, (Bandung: Bumi Aksara, 2002), hlm. 38.
                [6] http://fitrianahadi.blogspot.co.id/2015/12/makalah-kompetensi-guru.html, diakses pada tanggal 15             September 2016 pukul 16.30 WITA
                [7] Ibid
                [8] https://id.wikipedia.org/wiki/Uji_kompetensi_guru, diakses pada tanggal 15 September pukul 17.00 WITA
                [9]http://www.websitependidikan.com/2015/10/tujuan-dan-prinsip-uji-kompetensiguru.html, diakses pada tanggal 16 September 2016 pukul 16.10 WITA

0 comments:

Post a Comment